Dia nekat melakukan itu karena dijanjikan Rp50 juta oleh Bah Utuh. Terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh. Di sana terdakwa kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.
Joni kemudian membawa narkoba itu ke Kota Medan. Namun dalam perjalanannya dia dihadang petugas. Tepatnay di kawasan Simpang Tiga Matapao, Serdang Bedagai.
Polisi kemudian menggeledah mobil itu. Dua karung goni yang dibawa ternyata terdapat 15 bungkus kemasan Teh cina warna Hijau bertuliskan Qing Shan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang beratnya mencapai 15.926,1 gram netto.
Kemudian di karung lainnya, berisi tujuh bungkus plastik kopi Malaysia berwarna coklat bertuliskan Alicafe yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah di timbang berat 7.517 gram brutto. Juga terdapat plastik bening, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah ditimbang berat 4.589 gram brutto.
Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasy warna orange bertuliskan Kenzo.
Pengakuan Joni, dia tak tahu kepada siapa narkoba itu akan diantarkan. Karena dia baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu dan ekstasy tersebut ketika sampai di Kota Medan.