Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/I Made Argawa)
Selanjutnya, papar dia, petugas Lapas Pemuda Klas III Langkat langsung berkoordinasi kepada Kasubsi Kamtib terkait penemuan barang ilegal itu. Petugas pun melakukan pengembangan dan menginterogasi pengunjung terkait.
M Arifin yang diinterogasi oleh petugas Lapas mengaku bahwa 21 paket narkotika yang dibawany adalah pesanan WBP di Lapas Pemuda Kelas III Langkat Hardyanto alias Kakang. "21 paket itu mau dibawa pesanan Kakang," kata Arifin.
Mendengar pengakuan M Arifin, ungkapnya, petugas Lapas melaksanakan pengembangan terhadap WBP Hardyanto. Alhasil, WBP ini tak menampik dan mengatakan bahwa dia memang memesan sabu-sabu dari temannya di luar lapas.
"Pengembangan kepada WBP didapat lah hasil bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut akan diedarkan ke dalam Lapas Pemuda Kelas III Langkat," kata Kalapas Pemuda Klas III Langkat.