IDN Times/Gideon Aritonang
Pada medio Maret 2018, Wai Kota Siantar Hefriansyah melantik Budi Utari menjadi Sekretaris Daerah Kota Siantar di Ruang Data Pemko Siantar. Berjalan 13 bulan, tepatnya bulan April 2019, Wali Kota Siantar melaporkan Budi Utari ke Inspektorat Sumut.
Dari hasil pemeriksaan itu, Inspektorat Sumut mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan diikuti surat rekomendasi dari Gubernur Sumut untuk dijatuhkan sanksi. Wali Kota Siantar Hefriansyah pun memberhentikan Budi Utari dari jabatan Sekretaris Daerah per tanggal 24 September 2019.
Diberhentikan dari Sekretaris Daerah dan menjadi Staff di Satpol PP Siantar, Budi Utari memberikan perlawanan. Mantan pejabat di Padang Lawas itu melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN merekomendasikan agar Wali Kota Hefriansyah mengembalikan Budi Siregar menjadi Sekda Pemko Siantar. Hefriansyah pun mengikuti surat rekomendasi itu.
Namun tak sampai di situ, Hefriansyah mengeluarkan dua surat keputusan berselang satu hari, yakni pengembalian jabatan dan pembebasan tugas untuk menjalani pemeriksaan. Budi Utari pun menjadi Sekda nonaktif Kota Siantar hingga kini.