Medan, IDN Times - Pengadilan Milter Tinggi I Medan menggelar sidang tertutup dengan perkara yang melibatkan oknum anggota TNI AD Letnan Kolonel AH. Ia dilaporkan karena diduga sudah menikah siri dengan istri dari rekanan proyeknya.
Sidang diketuai Majelis hakim Kolonel Heri dan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno. Sidang perdana itu digelar dengan pemeriksaan saksi pelapor, suami dari LC yang diduga sudah menikah dengan AH.
"Terdakwa menjabat Dandenzibang 1/3 Pekanbaru dengan kesatuan di Kodam I/Bukit Barisan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, AW yakni suami dari LC," kata Budi usai persidangan, Rabu (15/1).