Informasi yang didapat itu, kata Hiras Silalahi, direspon cepat dan langsung menuju kediaman orang tua Ebenezer di Parapat. Proses penyerahan diri ini turut serta didampingi atau dikawal petugas Jatanras Polres Simalungun. "Kalapas merintahkan petugas ke rumah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) tersebut dan betul sudah bersama orang tuanya Lalu mereka langsung diantar ke Lapas jalan Asahan," jelasnya.
Hiras Silalahi menjelaskan, sehari telah dua tahanan kabur, tim Polres Simalungun berhasil mengamankan Surya Darma Sitorus dari salah satu gubuk di Parapat. Dengan kembalinya kedua tahanan ke Lapas Klas II Pematangsiantar, pihaknya juga tak luput bersyukur dan menyampaikan banyak terima kasih kepada tim Jatanras Polres Simalungun dan juga kepada keluarga Ebenezer.
Disampaikan juga, kedua warga binaan ini seharusnya sudah akan bebas lewat Cuti Bersyarat (CB) karena telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Kata Hiras, Surya Darma dengan kasus pencurian diganjar vonis hukuman 2 tahun, tepatnya ditahan sejak tanggal 3 Juli 2018. Ebenezer Gultom, dengan kasus pencurian juga divonis selama 1 tahun 2 bulan. Ditahan sejak 16 Desember 2018.