Mahasiswa demo melakukan aksi protes di kantor sementara DPRD Binjai (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Sementara menyikapi masalah hukum ST dan PT, Kasi Intel Kejari Erwin Nasution mengakui, sejauh ini kasusnya sudah dipersidangkan. Terdakwa PT sudah diamankan untuk mengikuti proses lebih lanjut. Untuk abangnya ST, itukan wewenang pihak kepolisian sejauh mana prosesnya, silahkan langsung tanyakan.
"Memang benar wilayah hukum lokasi pengerusakan lahan yang dijadikan galian C, masuk wilayah hukum Binjai. Kan sudah ditangani Poldasu, jadi mari sama-sama kita tunggu saja," jelas Erwin.
Hal ini langsung sikapi oleh mahasiswa, kepada hingga kini ST tidak kunjung diamankan. Mereka mempertanyakan kenapa harus Polda Sumut, yang bergerak dan bukan Polres Binjai. "Kenapa Polda Sumut, ke mana pihak kepolisian Polres Binjai," tanya mereka.
Mendengar itu, Erwin mengaku, kalau semua pihak bekerja. Jadi tidak ada yang katanya tidak bekerja dalam menangani setiap kasus. "Semua bekerja kok, kebetulan kasus ini juga melibatkan Polres Binjai, kok," jelasnya.
Usai menyampaikan segala aspirasi, puluhan mahasiswa inipun membubarkan diri. Dengan kembali dikawal petugas kepolisian, seluruh rombongan demonstran meninggalkan kator sementara DPRD Kota Binjai.