Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Curi Uang Pemprov Rp1,6 M, Pelaku Beli Tanah dan Beri Uang pada Mertua

IDN Times/Prayugo Utomo
IDN Times/Prayugo Utomo

Medan, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut senilai Rp 1,6 miliar, Senin (9/9) lalu. Polisi turut meringkus empat dari enam pelaku pada saat pengungkapan. Bahkan satu diantaranya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain dan memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun indentitas keduanya sudah dikantongi polisi yaitu Pandiangan dan Tukul.

1. Polisi menyatakan pelaku pencurian uang di Pemprov Sumut sama dengan di USU

IDN Times/Prayugo Utomo
IDN Times/Prayugo Utomo

Informasi yang diperoleh, kasus pencurian uang di Pemprov Sumut terungkap setelah polisi menyelidiki adanya kesamaan dengan kasus kehilangan uang di USU tiga hari sebelumnya. Dari kasus itu pelaku berhasil menggasak uang Rp133 juta dengan modus pecah kaca. Kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Medan Baru dan tertuang dalam LP/ 1506 / IX / 2019 / SPKT SEK Medan Baru Tanggal 06 September 2019 Pelapor Junaidi.

Bergerak dari kasus itu polisi lalu melakukan penyelidikan atas kehilangan uang di Pemprov Sumut yang tertuang dalam laporan LP / 1991 / IX YAN 2.5 / 2019 / SPKT Restabes Medan, Tanggal 9 September 2019, pelapor atas nama Muhammad Aldi Budianto.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi melihat pelaku pencurian yang beraksi di USU sama dengan yang beraksi di pelataran parkir Pemprov Sumut. Akhirnya polisi berhasil meringkus empat dari enam pelaku.

2. Hasil penyelidikan polisi belum ada keterlibatan pegawai pembawa uang dan Bank Sumut

IDN Times/Prayugo Utomo
IDN Times/Prayugo Utomo

Ketika disinggung apakah ada keterlibatan orang dalam dalam kasus kehilangan uang di Pemprov Sumut. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada indikasi ke arah sana.

"Sampai kini belum ada keterlibatan pegawai yang membawa uang dan Bank Sumut. Hasil penyelidikan belum ada mengarah ke situ," kata Dadang di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/20).

3. Dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian

Para tersangka pencurian uang di parkiran Kantor Gubernur Sumut (IDN Times/Prayugo Utomo)
Para tersangka pencurian uang di parkiran Kantor Gubernur Sumut (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dadang menjelaskan, para pelaku memang sudah membututi korban dari Bank Sumut. Kemudian mereka memanfaatkan kelengahan dari korban.

"Modus mereka selalu seperti itu, kalau ada orang yang membawa dan mengambil uang, mereka langsung action," ucap Dadang.

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi. Niko Demos Sihombing (41) warga Lintas Duri, Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis Riau.

Musa Hardianto Sihombing (22) warga Jalan Lintong Nihuta Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Humbahas, lalu Indra Haposan Nababan (39) warga Jalan Beringin IX, Kecamatan Medan Helvetia.

Musa merupakan residivis pada 2017 dengan kasus pencurian dan diamankan di Polres Sibolga. 2018 kembali melakukan pencurian di dan diamankan di Polsek Siborong-borong. Sedangkan Indra merupakan residivis kasus pencurian di Dumai pada tahun 2017 dan diamankan di Polres Dumai.

"Untuk pelaku Indra terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan mencoba melarikan diri," ujar Dadang.

 

4. Satu dari empat pelaku gunakan uang hasil kejahatan untuk panjar tanah dan beri ke mertua

IDN Times/Prayugo Utomo
IDN Times/Prayugo Utomo

Dari pelaku Niksar Sitorus, polisi menyita dua unit telpon genggam, satu buah dompet hitam, satu set pakaian dan uang Rp 3 juta lebih. Dari pembagian, Niksar mendapat bagian Rp 150 juta yang diberi oleh pelaku Tukul.

Sementara, dari pelaku Niko Demos Sihombing polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Sonic, BK 5771 PBC beserta STNK, satu kartu ATM BRI yang berisikan uang Rp 15 juta. Hasil kejahatannya telah digunakannya untuk Foya-foya.

"Dari Musa Hardianto Sihombing, kita berhasil amankan uang tunai Rp 105 juta, satu buah dompet hitam, tiga unit telepon genggam, satu buah jam Alexandre Christie. Pelaku ini membuat hasil kejahatannya untuk bayar hutang dan Foya-foya," jelas Dadang.

Sementara, dari pelaku Indra Haposan Nababan polisi menyita satu buah kwitansi uang muka pembelian tanah Rp 50 juta, satu buah dompet warna hitam, dua buah telepon seluler. Sedangkan uang sisa kejahatan yang didapat Indra diberikan kepada mertuanya di Jakarta sebanyak Rp 70 juta dan lebihnya dibuat senang-senang.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

article scenario tiga puluh satu

02 Sep 2024, 01:03 WIBNews