Simalungun, IDN Times - Pencurian dengan kerugian sebesar Rp17.480 menyeret kakek berusia 69 tahun. Dia adalah Samirin, warga Huta Dolok Maraja, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizky 10 bulan. Ia dituntut undang-undang perkebunan.
Samirin harus duduk di kursi pengadilan kerena ia tertangkap tangan mencuri getah karet seberat 1,9 Kilogram, Selasa 17 Juli 2019, lalu di Afdeling II, Nagori Dolok Maraja, di areal perkebunan PT Bridgestone. Getah karet yang diambil sisa penyadapan dimasukkan ke kantong plastik.
