Sepanjang 2019, Ombudsman Sumut menerima 182 laporan soal pelayanan publik. Dari substansi laporan, pelayanan di kepolisian, kantor pertanahan, pendidikan, kepegawaian dan Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan lima besar yang paling banyak.
"Dari 182 laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut sepanjang tahun 2019, laporan terkait substansi kepolisian mencapai 17,5 persen atau 32 laporan," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (27/12).
Kemudian, laporan yang diterima Ombudsman adalah terkait pada pelayanan publik di bidang pertranahan. Jumlahnya ada 15,3 persen atau 28 laporan. Disusul masalah pendidikan dengan 14,8 persen atau 27 laporan.
Kemudian pada kepegawaian ada 23 laporan atau 12,6 persen dan terakhir. Sedangkan Adminduk menduduki urutan ke lima dengan 9 laporan atau 4,9 persen.