Catatan Akhir Tahun Ombudsman, Kepolisian Paling Banyak Dilaporkan

Medan, IDN Times – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara merilis catatan akhir tahun 2019. Dalam catatan itu, Ombudsman menjelaskan ada sejumlah instansi di Sumatera Utara yang pelayanan publiknya dinilai masih buruk.
Penilaian itu berdasarkan laporan dari masyarakat, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah kepolisian.
1. Dari 182 laporan, kepolisian duduki posisi pertama

Sepanjang 2019, Ombudsman Sumut menerima 182 laporan soal pelayanan publik. Dari substansi laporan, pelayanan di kepolisian, kantor pertanahan, pendidikan, kepegawaian dan Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan lima besar yang paling banyak.
"Dari 182 laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut sepanjang tahun 2019, laporan terkait substansi kepolisian mencapai 17,5 persen atau 32 laporan," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (27/12).
Kemudian, laporan yang diterima Ombudsman adalah terkait pada pelayanan publik di bidang pertranahan. Jumlahnya ada 15,3 persen atau 28 laporan. Disusul masalah pendidikan dengan 14,8 persen atau 27 laporan.
Kemudian pada kepegawaian ada 23 laporan atau 12,6 persen dan terakhir. Sedangkan Adminduk menduduki urutan ke lima dengan 9 laporan atau 4,9 persen.
2. Dugaan malaadministrasi di kepolisian terkait penyimpangan prosedur

Abyaadi menjelaskan jika laporan pelayaan publik pada kepolisian berkaitan dengan penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur.
"Jumlahnya berimbang. Dugaan maladministrasi penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur sama sama 50 persen dari jumlah laporan substansi kepolisian," jelas Abyadi.
Dugaan penundaan berlarut itu adalah soal laporan masyarakat ke kepolisian yang berjalan begitu lama. Sementara dugaan penyimpangan prosedur, berarti prosedur penanganan laporan masyarakat tidak sesuai ketentuan yang telah diatur," jelas Abyadi.
3. Tingginya angka laporan menjadi bukti pelayanan publik belum baik

Kata Abyadi, tingginya angka laporan masyarakat kepada Ombudsman menunjukkan beberapa hal. Pertama, laporan itu berarti, jumlah masyarakat yang mengakses pelayanan publik semakin tinggi.
Namun, tingginya laporan itu juga menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di instansi tersebut masih belum baik. Sehingga masyarakat membuat laporan kepada masyarakat.
"Kalau masyarakat merasa puas dengan layanannya, pasti tidak dilaporkan. Malah sebaliknya, masyarakat mungkin akan memberi apresiasi," kata Abyadi Siregar.