Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar memaparkan kasus kematian Hakim PN Medan Jamaluddin (1). (IDN Times/Fadli Syahputra))
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, kasus berhasil diungkap kurang lebih 40 hari usai kejadian. Tiga tersangka berinisial JP, RF dan ZH turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi menduga kuat ZH adalah otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Namun, Martuani belum mau membeberkan secara lengkap terkait motif pembunuhan tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa motif kejadiannya karena masalah rumah tangga antara korban dan istrinya, ZH.
ZH merupakan istri kedua Jamaluddin. Sedangkan istri pertama sudah diceraikan Jamaluddin sudah diceraikan beberapa tahun lalu.
Saat disinggung beredarnya informasi bahwa tersangka nekat membunuh korban karena perkara asmara dan harta. Lulusan Akpol 1987 itu mengaku masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Dia tidak mau menuduh hanya dengan 'katanya' tanpa dilengkapi alat bukti.
"Sementara penyidik berkesimpulan ini masalah rumah tangga," kata Martuani saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut, (8/1).