Pematangsiantar, IDN Times - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar mengamankan dua pria yang tersangkut kasus narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial FA dan ES. FA diketahui masih berusia 17 tahun sementara ES 13 tahun.
Kapala Satres Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga mengatakan, keduanya ditangkap, Senin (9/12), dari Jalan Batalyon, Kecamatan Siantar Sitalasari.
"Saat mereka melihat polisi, tersangka yang berumur 17 tahun langsung membuang barang bukti," katanya saat dihubungi, Rabu (11/12).
