Seperti diberitakan sebelumnya, BNN bersama Bea Cukai Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan enam kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke wilayah Sumut, awal Juli lalu. Hasil pengungkapan itu, personel gabungan mengamankan dua warga Malaysia berinisial YBL (55) dan OCP (56).
Keduanya diringkus bersama barang bukti sabu-sabu dari tengah laut di perairan utara Gesong Siguragura, Serdang Bedagai 1 Juli tengah malam. Hasil pengembangan, personel gabungan menangkap dua warga Medan berinisial AV dan SR penerima barang bukti sabu-sabu yang dibawa dua warga Malaysia itu.
Istri AV sempat diamankan, namun dilepas kembali karena keterlibatannya tidak cukup bukti. Sewaktu pemusnahan barang bukti keempat tersangka juga turut dihadirkan.
"Dalam tahun ini, kami sudah memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak empat kali. Dari pemusnahan kali ini, sebanyak 34 ribu anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkoba," tegas Atrial.