Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belum Kantongi Izin, Dua Perusahaan di Tapteng Terancam Ditutup

IDN Times/Hendra Simanjuntak
IDN Times/Hendra Simanjuntak

Tapanuli Tengah, IDN Times - Dua perusahaan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara terancam ditutup. Pasalnya, pemkab Tapteng melalui Dinas Perizinan melarang perusahaan tersebut untuk beroperasi.

Dua perusahaan itu yakni Toba Surimi Indonesia dan PT Horizon. Dua perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan ikan yang berada di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.

1. Asap dari perusahaan mengeluarkan bau yang menyengat

IDN Times/Hendra Simanjuntak
IDN Times/Hendra Simanjuntak

Kadis Perizinan Tapteng Erwin Marpaung menyebut, dilarangnya dua perusahaan tersebut beroperasi setelah menindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh Camat Sarudik.

Dalam surat itu, kata Erwin warga di Kecamatan Sarudik mengeluhkan bau asap yang dikeluarkan oleh PT Toba Surimi dan PT Horizon.

"Asap perusahaan itu mengeluarkan bau menyengat yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat, jadi kita meminta agar tidak beroperasi sementara," kata Erwin saat ditemui, Kamis (3/10).

 

2. Dua perusahaan belum mengantongi izin dokumen lingkungan dan penanaman modal

IDN Times/Hendra Simanjuntak
IDN Times/Hendra Simanjuntak

Selain bau asap yang dikeluhkan masyarakat, dua perusahaan itu juga diketahui belum mengantongi izin.

Terdapat, dua izin yang belum dimiliki perusahaan itu yakni, izin dokumen lingkungan, dan izin laporan penanaman modal.

"Kita sudah berulangkali melayangkan surat ke PT Toba Surimi agar mengurus segala bentuk perizinan, tapi sampai sekarang belum ditanggapi," kata Erwin.

 

3. Sejak berdiri pada Tahun 2010, 3 bidang kegiatan di dua perusahaan belum memiliki izin

Pixabay.com/Geralt
Pixabay.com/Geralt

Dikatakan Erwin, tidak hanya bermasalah pada izin lingkungan hidup, dua perusahaan tersebut juga belum mengantongi izin bidang kegiatan.

Diketahui, dua perusahaan yang berdiri sejak tahun 2010 itu bergerak di tiga bidang kegiatan, yakni Fish Meal, Castorik, dan Tuna Loin.

"Toba Surimi hanya mengantongi izin Fish Meal, sementara izin yang lainnya belum ada," katanya.

Diakui Erwin, dari dua perusahaan yang bermasalah itu, hanya ada satu perusahaan yang akan melakukan pengurusan izin, yakni PT Horizon.

"Izinnya sedang dalam proses, dalam artian saat ini izin yang dimiliki PT Horizon belum lengkap, termasuk izin Amdal nya" ungkapnya.

 

4. Terciduk saat beroperasi, Dinas Perizinan meminta mesin dimatikan

Ilustrasi Uang dolar AS/Antara foto/Muhammad Adimaja
Ilustrasi Uang dolar AS/Antara foto/Muhammad Adimaja

Erwin mengungkapkan, melihat kondisi itu, pihaknya pun mengambil tindakan. Dua perusahaan itu pun didatangi bersama petugas Satpol PP dan Dinas Lingkungan hidup.

"Pengakuan dari mereka, perusahaan beroperasi pada malam hari. Jadi pada saat kita datang ke PT Toba Surimi, kita dapati sedang beroperasi, di sana kita meminta agar mesin di stop," jelasnya.

 

5. Tim Dirkrimsus Polda Sumut bawa dua alat bukti dari dua perusahaan

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Tidak sampai disitu, kata Erwin, untuk kedua kalinya, Camat Sarudik dan Dinas Lingkungan Hidup bersama tim Dirkrimsus Polda Sumut kembali mendatangi dua perusahaan itu pada Rabu (2/9) kemarin.

"Kedatangan tim Dirkrimsus itu menanggapi UU tentang Lingkungan Hidup," katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Erwin, tim Dirkrimsus berhasil membawa dua alat bukti dari dua perusahaan yang bermasalah itu, yakni produk air dan hasil jadi pengolahan.

Kemudian dua alat bukti itu dibawa ke Laboratorium Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

"Untuk saat ini kita sudah melarang perusahaan itu supaya tidak beroperasi. Kami juga masih menunggu keluarnya hasil pemeriksaan dari Polda Sumut, dan yang menentukan tutup atau tidaknya perusahaaan itu biar Polda Sumut yang memutuskan," tambahnya.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

article scenario tiga puluh satu

02 Sep 2024, 01:03 WIBNews