Tanjung Balai, IDN Times – Suhardi Nasution alias Hardi harus menjadi pesakitan. Dia dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (28/11) petang.
Dia dibuktikan bersalah karena sudah menyimpan 30.948 gram sabu-sabu dan 2.985 butir pil ekstasi. Barang haram itu berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke Kota Medan.