Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Sehari sebelumnya hukuman itu dijatuhkan kepada terdakwa asal Aceh Yosa alias Hendri (30).
Hari ini, Kamis (12/9) giliran warga Dumai, A Upek (38), yang dituntut dengan hukuman maksimal tersebut. Jaksa memintanya dihukum mati karena dinilai telah mengirimkan 45 kilogram sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan 6 kilogram keytamin ke Medan.
