Medan, IDN Times - Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja belum lama ini. Melalui Unit Satresnarkoba, personel berhasil menyita daun ganja kering seberat 169 kilogram asal Aceh dari Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut tim juga turut meringkus dua pelaku yang berperan sebagai kurir. Mereka masing-masing berinisial SN (28) dan MR (22).
"Keduanya merupakan warga Percut Sei Tuan," ujar Dadang saat menggelar kasus di markas Polrestbes Medan Jalan HM Said, Medan Timur, Rabu (28/8).
