Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawa 169 Kilogram Ganja, Dua Warga Percut Terancam Hukuman Mati

Bawa 169 Kilogram Ganja, Dua Warga Percut Terancam Hukuman Mati
Dok. IDN Times/IStimewa

Medan, IDN Times - Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja belum lama ini. Melalui Unit Satresnarkoba, personel berhasil menyita daun ganja kering seberat 169 kilogram asal Aceh dari Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut tim juga turut meringkus dua pelaku yang berperan sebagai kurir. Mereka masing-masing berinisial SN (28) dan MR (22).

"Keduanya merupakan warga Percut Sei Tuan," ujar Dadang saat menggelar kasus di markas Polrestbes Medan Jalan HM Said, Medan Timur, Rabu (28/8).

1. Seluruh barang bukti di simpan pelaku di dalam 15 karung goni

Dok. IDN Times/IStimewa
Dok. IDN Times/IStimewa

Dadang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada dua pria yang membawa daun ganja. Barang bukti disebutkan disimpan di rumah pelaku berinisial MR.

"Menindaklanjuti informasi itu, pada Rabu (21/8) sekira pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju target. Setibanya di sana, tim berhasil meringkus kedua pelaku dan menyita 15 karung goni ganja dengan berat 169 kilogram," ungkap Dadang.

2. Ratusan kilogram ganja rencananya akan disebar di Medan dan sekitarnya

Dok. IDN Times/IStimewa
Dok. IDN Times/IStimewa

Kepada polisi, sambung Dadang, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku berinisial IS yang merupakan warga Medan.

Menurut keterangan MR, ia manyebut tidak mengetahui apa isi dari 15 karung goni yang dikirim oleh IS dan sempat menolaknya. IM diberitahu bahwa yang di dalam goni itu adalah daun ganja setelah bangun dari tidur.

"Daun ganja itu dibawa melalui jalur darat dimulai dari daerah Pidie, Siantar lalu Medan dan niatnya akan diedarkan di Medan. Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk memburu IS," jelas Dadang.

3. Pelaku terancam mendapat hukuman pidana mati

Dok. IDN Times/IStimewa
Dok. IDN Times/IStimewa

Keduanya, lanjut Dadang, sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan. Mereka tergiur karena dijanjikan upah yang besar dari pelaku IS untuk mengantar semua barang bukti ke tempat lain bersama dengan SN.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup atau pidana mati," pungkas Dadang.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Medan Membuka Fasilitas Bersama Masyarakat Setempat

23 Jan 2026, 12:43 WIBNews