IDN Times/Fariz Fardianto
Sejak Februari 2018, pemerintah Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor. Kebijakan itu berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border.
“Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerjasama dengan Polri dalam bidang penegakan hukum barang-barang ilegal seperti yang telah kami lakukan beberapa waktu lalu dengan Polda Metro Jaya dalam temuan produk tekstil ilegal, pakaian bekas dan sepatu," tutur Very.
Namun, Very enggan menjelaskan perusahaan mana saja melakukan tindak penyalahgunaan importir tersebut.
“Pastinya, kita lakukan penindakan dengan melakukan penyitaan untuk dimusnahkan," tandasnya.