Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Barang Impor Tak Berizin Siap-siap Digilas Buldoser

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Medan, IDN Times - Importir nakal yang mau meloloskan barangnya tanpa izin harus jera. Karena itu Kementerian Perdagangan bakal menyita dan menghancurkan barang impor tanpa izin.

Seperti yang dilakukan di Sumatera Utara. Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan tindakan dengan menyita barang dalam dua kontainer senilai Rp1 miliar, yang diduga menyalahgunakan importir pada kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean atau post border.

1. Barang impor tanpa izin dimusnahkan pakai buldoser dan dibakar

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Dari dua kontainer sitaan, petugas menemukan lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam radiograf. Semuanya adalah barang impor yang tidak memiliki izin.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas dengan buldoser.

Pemusnahan tersebut, langsung dipimpin oleh ‎Direktur Jenderal PKTN Very Anggrijono di Kantor Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Region I Medan di Jalan Bunga Terompet, Medan, Senin (15/9) siang.

2. Pemusnahan harus jadi efek jera untuk importir nakal

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Kegiatan pemusnahan itu, kata Veri, harus memberikan efek jera kepada pelaju usaha nakal. Apalagi yang nekat menyalahgunakan izin importir.

Selain pemusnahan, Very mengatakan Kementerian Perdagangan melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan dan bersama kementerian serta lembaga teknis terkait, terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” sebut Very kepada wartawan di Medan, kemarin siang.

3. Petugas lakukan pengawalan ketat di post border

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Sejak Februari 2018, pemerintah Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor. Kebijakan itu berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border. 

“Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerjasama dengan Polri dalam bidang penegakan hukum barang-barang ilegal seperti yang telah kami lakukan beberapa waktu lalu dengan Polda Metro Jaya dalam temuan produk tekstil ilegal, pakaian bekas dan sepatu," tutur Very.

Namun, Very enggan menjelaskan perusahaan mana saja melakukan tindak penyalahgunaan importir tersebut.

“Pastinya, kita lakukan penindakan dengan melakukan penyitaan untuk dimusnahkan," tandasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

article scenario tiga puluh satu

02 Sep 2024, 01:03 WIBNews