Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Andy Faisal berharap polisi bisa melakukan upaya tindakan hukum untuk pelaku pembuang bangkai babi. Karena bangkai babi yag dibuang berpotensi mencemari lingkungan.
“Pada prinsipnya kami akan tetap berkoordinasi dengan Polri," ungkap Andy.
Dia juga berharap polisi melakukan upaya penyelidikan. "Sebab polisi punya kewenangan itu dan sekarang upaya inilah yang sedang kita upayakan," bebernya.
Kasus bangkai babi di Sumatera Utara terus menuai polemik. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumut mencatat terdapat 5.800 ekor babi mati, karena terjangkit virus Hog Cholera. Virus itu, sangat berpotensi menginfeksi 1,2 juta ekor babi lainnya di Provinsi ini.
Bangkai babi banyak ditemukan antara lain di Sungai Bedera, Danau Siombak Kota Medan, Sungai Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang hingga ditumpakan sampah di pinggir jalan.