Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak menambahkan, Nando mengaku menyesal telah membunuh ayahnya.
Hasil pengakuan sementara, Nando mengaku membunuh ayahnya seorang diri. Dia menggunakan kayu broti untuk menghabisi nyawa korban.
"Dia mengaku menyesal dan untuk saat ini pelaku masih tunggal dan spontan, tidak direncanakan. Kayunya diambil di sekitaran lokasi kejadian," ucap Maringan.
Saat diinterogasi, Nando mengaku sakit hati karena melihat ibunya kerap dianiaya oleh korban. Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan istrinya sempat bertengkar di lantai II rumah mereka.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.