Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Animo Warga Tinggi, Pemko Binjai Raih Rp600 Juta dari Pengurusan IMB

Pixabay.com/Geralt
Pixabay.com/Geralt

Binjai, IDN Times - Animo masyarakat Kota Binjai untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cukup tinggi. Hal itu dapat dilihat dari pendapatan retribusi yang dihimpun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP).

Kepala Dinas PMP2TSP Kota Binjai Ismail Ginting, Jumat (4/9), mengakui pengurusan IMB yang dilakukan masyarakat sudah menghasilkan retribusi sebesar Rp698.826.900.

"Jumlah retribusi itu terhitung sampai sekarang ini. Kita tidak memakai target, karena sifatnya pelayanan. Animo masyarakat memang cukup tinggi jika kita lihat dari jumlah pendapatan retribusi IMB ini," kata Ismail. 

1. Ini syarat pengurusan IMB

https://unsplash.com/photos/NpTbVOkkom8
https://unsplash.com/photos/NpTbVOkkom8

Ismail menjelaskan, untuk mendapatkan IMB tidak sesulit yang dibayangkan. Sebelum ke Dinas PMP2TPS, pemohon terlebih dahulu menyiapkan berkas terdiri dari surat tanah, KTP, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan gambar (denah rumah) yang dilakukan oleh orang-orang yang membidangi teknis bangunan. 

"Setelah semua berkas siap, pemohon silahkan datang ke Dinas PMP2TSP untuk mengambil formulir. Berkas diperiksa dan jika sudah memenuhi syarat, maka akan diberikan surat tanda terima," urainya. 

2. Besaran retribusi sesuai hitungan tim teknis

Perumnas Balaroa (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Perumnas Balaroa (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Kemudian, lanjut Ismail, Dinas Perumahanan dan Pemukiman (Perkim) akan menurunkan tim teknis ke lokasi pembangunan. 

"Dari laporan tim teknis baru didapati berapa retribusi yang harus dibayarkan. Retribusi langsung bayar ke Bank Sumut. Setelah dibayar, pemohon tinggal menunggu tiga hari atau satu minggu kedepan untuk pencetakan IMB," terangnya. 

 

3. Desain rumah jadi kendala

Ilustrasi perumahan/pixabay.com/Hans Braxmeier
Ilustrasi perumahan/pixabay.com/Hans Braxmeier

Terkait denah rumah yang harus disiapkan dan menjadi kendala bagi masyarakat, Ismail tidak menepis hal tersebut. "Kita tidak bisa siapkan jasa terkait hal itu. Karena tidak ada payung hukumnya," beber Ismail. 

"Persoalan ini pernah saya tindak lanjuti dengan mengusulkan denah bangunan langsung dibuat. Sehingga masyarakat tinggal memilih, mana tipe bangunan yang akan dibangunnya. Sementara petugas tinggal mengukur lokasi untuk memastikan apakah bangunan mengenai tanah tetangga atau sempadan jalan. Intinya kita mau masyarakat lebih dimudahkan," imbuhnya. 

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

article scenario tiga puluh satu

02 Sep 2024, 01:03 WIBNews