Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka Zuraida Hanum (kedua kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). (Antara/Septianda Perdana)
Sebelumnya, kata Onan, klien mereka ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi. ZH pun dianggap koperatif saat ditanyai penyidik. Namun Onan membantah jika hal itu disebut sebagai pengakuan.
"Hasil pertanyaan penyidik tetap dijawab sepanjang saya dampingi dia. Sepanjang yang ditanya polisi tidak dibantah, tapi saya tidak setuju kalau dibilang mengaku (melakukan pembunuhan). Dalam hukum pidana tidak ada istilah pengakuan, jadi jangan dibilang mengaku," ungkapnya.
Rekonstruksi hari ini berkutat pada perencanaan pembunuhan saja. Reka ulang berikutnya akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan. Rencananya rekonstruksi berikutnya akan menampilkan bagaimana para eksekutor menghabisi nyawa Jamaluddin.
Sebelumnya, Jamaluddin ditemukan tidak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan perkebunan sawit Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11) tahun lalu. Jenazahnya ditemukan di baris kedua kursi penumpang.
Barang berharga seperti jam tangan, kalung dan cincin Jamaluddin tidak ada yang hilang. Dia ditemukan dalam keadaan mengenakan pakaian olahraga tanpa kaus dalam.