Majelis Hakim yang dikomandoi Hakim Ketua Fauzul Hamdi yang juga menjabat Ketua PN Binjai, kembali menanyakan akta PT Kiat Unggu (KU), kepada Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Benny Surbakti dan Hamidah Ginting.
"Saya kecarian soal akta ini. Kenapa kecarian? Karena sebentar lagi ada pemeriksaan 3 orang ini (terdakwa)," ujar Hakim Anggota Dedy dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Tri Syahriawani Saragih.
Hingga sidang dimulai, JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa tak mampu menunjukkan akta perusahaan yang diminta majelis.
Karena tak mampu menunjukan akta pendirian PT Kiat Unggu (KU). Majelis hakim akhirnya memintai keterangan saksi Ahli Forensi Mistar. Kepada majelis hakim, Mistar menjelaskan proses datangnya 30 kantung mayat setelah proses evakuasi di TKP, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat.
Menurut dia, kondisi seluruh korban mengalami luka bakar hampir 100 persen. Karenanya, tim forensik melakukan identifikasi dengan berbagai cara. Baik skunder, primair hingga pencocokan atau antem mortem.
"Penyebab kematiannya karena terhirup asap. Kami menemukan 'jelaga' di lubang hidung dan tenggorokannya. Jelaga itu istilahnya sisa asap," ujar dia.
Artinya, seluruh korban sebelum tewas terpanggang, sudah dalam keadaan lemas karena udara yang hidup tidak sehat. Ditambah lagi juga beracun karena sudah berbaur dengan gas pada mancis yang turut ludes terbakar.
"Dari jumlah korban, kami menemukan ada 3 orang anak-anak. Seluruh korban mati lemas karena kekurangan oksigen. Terbakarnya itu karena sesudah meninggal," kata dia.