Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polrestabes Medan menuntaskan rekonstruksi kematian hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan, Jamaluddin, Kamis (16/1) sejak pagi sampai dengan sore. Reka adegan tahap kedua ini terkait proses eksekusi dan pembuangan mayat Humas di PN Medan itu.
Pantauan IDN Times, ada tiga lokasi yang dijadikan tempat reka ulang kejadian kali ini. Dimulai dari rumah kerabat Jefri Pratama alias Jefri di Graha Johor Nomor 10, Medan Johor, kediaman Jamaluddin di Jalan Aswat, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, dan terakhir tempat pembuangan mayat korban di kebun sawit milik warga di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, pada Jumat (29/11).
Dari keseluruhan adegan tampak ada dua rencana yang meleset. Apa saja?
