IDN Times/Fadli Syahputra
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unika Santo Thomas, Paticius Sipayung mengatakan, persoalan ini adalah ada pelanggaran yang dilakukan pada saat inagurasi. Mahasiswa tetap melakukan kegiatan inagurasi yang sebenarnya sudah dilarang Rektor dan dikuatkan oleh Surat Keterangan (SK) Dekan.
"Ternyata mereka (mahasiswa) berangkat diam-diam, itulah situasinya dan ada korban," kata Paticius kepada wartawan.
Dia menerangkan, korban yang dimaksud adalah diduga korban pemukulan. Dia (korban) selama tiga hari dirawat di Rumah Sakit Elisabet. "Jadi orang tuanya mengadu. Jadi kita tentu mendukung yang seperti ini, kan (kegiatannya) sudah dilarang. Nah itu dampaknya," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Paticius, dipanggillah beberapa orang sebagai saksi. Itulah yang terjadi sekarang. Ada tiga mahasiswa yang ditahan di kantor polisi.
"Satu sebenarnya sudah mantan mahasiswa Unika. Dua lainnya masih mahasiswa Fakultas Pertanian kita. Itulah yang mereka tuntut. Kita juga ingin masalah ini cepat selesai," ungkap Paticius.
Ketika ditanyai status awal ketiga mahasiswa itu dipanggil adalah sebagai saksi dan apa alsannya sampai sekarang mereka masih ditahan, Paticius mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada polisi. "Kalau itu pak, saya kira ke penyidik aja, saya kurang paham soal hukum," ujarnya.
"Orang tua korban ada laporannya. Kalau pihak kita langsung melapor ke Polda terkait pelanggaran dan penganiayaan. Yang pertama kita lakukan adalah jelas ada pelanggaran dengan peraturan yang dibuat," tambahnya.
Saat disinggung apa tindakan kampus terkait pembebasan dan penanganan kasus tiga mahasiswa yang masih ditahan. Paticius menegaskan bahwa pihak kampus sudah memberi ke penyidik. "Tentu kita berkoordinasi, jadi untuk alasan itu saya kira Bapak Rektor yang bisa bicara," ucap Paticius.