Medan, IDN Times - Sebanyak 126 orang Pekerja Harian Lepas (PHL) atau sering disebut tenaga honorer yang bertugas di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan dirumahkan sementara mulai Kamis (2/1).
Alasan dirumahkan karena masa kontrak PHL tersebut terhitung tanggal 31 Desember 2019 telah berakhir, sehingga Sekretariat DPRD Kota Medan melalui bagian umum merumahkan sementara para pegawai PHL dan akan dipanggil kembali ketika akan dibutuhkan kembali.
