Ilustrasi pinjaman uang ke Bank Mandiri. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Penyempurnaan kebijakan SKNBI tersebut meliputi tiga hal. Pertama, penambahan periode setelmen dana pada layanan transfer dana. Sebelumnya 5 kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB menjadi 9 kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Kedua, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi 9 kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Ketiga, percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 jam sejak Bank melakukan pengaksepan (acceptance) perintah transfer dana menjadi paling lama 1 jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana; dan penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 jam menjadi paling lama 1 jam.