AAIJ dikabarkan sudah melayangkan surat untuk penyelesaian masalah itu.
Seruan itu tertulis dalam surat bernomor 230/LGL/AAJI/VII/2019 tertanggal 2 Juli 2019, yang dikeluarkan Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, ditujukan pada President Direktur PT AIA Financial Sainthan Satyamoorthy, perihal permintaan penyelesaian dengan Agen a/n Kenny Leonara Raja.
"Menurut hemat kami, sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh Perusahaan dengan agen yang bersangkutan, sehingga permasalahan tidak berkepanjangan. Harap menyampaikan kepada kami, progres dari penyelesaian permasalahan pada kesempatan pertama," isi surat AAJI yang ditandatangani Togar Pasaribu.
Imbauan penyelesaian 'case' dr Kenny Leonara Raja oleh PT AIA Financial juga disampaikan pihak AAJI secara tertulis kepada kuasa hukum dari Advokat dan Konsultan Hukum William Hendrik Ester, melalui surat bernomor 288/LGL//AAJI/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Penyelesaian Masalah Agen a/n Kenny Leonara Raja.
Dalam lampiran surat AAJI tersebut menyebutkan, bersama ini kami sampaikan bahwa PT AIA Financial Indonesia (Perusahaan) telah menyampaikan bahwa Perusahaan akan berupaya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada secara musyawarah mufakat yang dapat disepakati oleh para Pihak.
“Kami (AAJI) juga mengharapkan agar permasalahan dapat diselesaikan Para Pihak pada kesempatan pertama," tulisnya.