Banda Aceh, IDN Times - Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang guru kontrak di sebuah sekolah dasar (SD) di ibu kota Provinsi Aceh tersebut karena diduga mencabuli enam muridnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial S (39), warga Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"Korban merupakan anak didik tersangka. Tersangka guru kontrak mengajar diniyah. Tersangka diduga mencabuli korban saat jam belajar," kata Kombes Pol Trisno Riyanto seperti dilansir Antara Aceh.
Kapolresta menyebutkan korban berusia antara delapan hingga 10 tahun. Korban merupakan murid kelas empat hingga kelas enam. Tersangka sudah beristri dan istrinya tinggal di Kabupaten Pidie.
